DEMAK, SUARAUMAT.com – Sunarwan (60), pelaku penembakan ban mobil Pajero Sport di kawasan Pantura, Demak, Jawa Tengah akan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Pelaku, seorang warga sipil asal Kendal, memiliki izin khusus untuk kepemilikan senjata api guna bela diri, namun senjata tersebut disalahgunakan. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyatakan bahwa pemeriksaan kondisi kejiwaan Sunarwan akan dilakukan pekan depan dengan melibatkan konselor ahli.
“Apakah yang bersangkutan memang maksudnya ada masalah atau tidak, kemudian kejiwaannya akan kita cek juga,” kata Ari, melalui telepon dikutip dari Kompas.com, Minggu malam.
Sunarwan diketahui sebagai pelaku penembakan ban mobil Pajero yang dikendarai oleh Ahmad Laili Dimyati (40) di kilometer 32 Pantura Demak-Kudus pada Kamis, 19 September 2024.
Dalam aksinya, Sunarwan menggunakan pistol jenis Glock 17 dengan kaliber 32 mm. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa senjata tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bela diri sesuai dengan izin yang dimiliki pelaku.
Namun, Sunarwan tidak mematuhi aturan tersebut. Ari juga menambahkan bahwa memperoleh izin kepemilikan senjata api tidaklah mudah, karena salah satu syaratnya adalah lulus tes psikologi yang dilakukan di Mabes Polri.
“Namanya senjata bela diri, harusnya kan apabila nyawanya terancam gitu ya,” ujarnya.
Ari menambahkan bahwa diperlukan waktu sekitar dua hingga tiga hari untuk mendapatkan hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
“Mungkin dua atau tiga hari ke depan ya, kita kan butuh tenaga ahli,” ucapnya.
Saat ini, Sunarwan masih ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum terkait tindakannya.
Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang membawa ancaman hukuman 1 tahun penjara.***