SUARAUMAT.com – Komedian Korea Selatan Lee Jin Ho terjebak dalam utang miliaran won akibat judi ilegal. Dalam upayanya untuk terus bermain judi online, ia meminjam uang dari sejumlah selebriti, termasuk Jimin BTS, komedian Lee Soo Geun, dan penyanyi Young Tak. Menurut laporan Allkpop, Lee Jin Ho terlibat dalam judi online ilegal sejak 2020 dan telah berutang kepada banyak pihak, termasuk rentenir, sehingga utangnya semakin menumpuk.
Dalam kronologi yang terungkap, Jimin BTS menjadi salah satu korban utama. Pada tahun 2022, Lee Jin Ho meminjam 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar) dari Jimin dengan alasan mendesak dan berjanji untuk membayarnya kembali dalam waktu satu minggu. Namun, meskipun ada perjanjian tertulis, Lee Jin Ho gagal memenuhi janjinya. Menyadari bahwa Lee tidak berniat membayar, Jimin dengan murah hati mengatakan, “Bayar saja dalam sepuluh tahun,” menurut sumber TenAsia.
Agensi BTS, BigHit Music, mengonfirmasi bahwa Jimin mengalami kerugian finansial akibat pinjaman tersebut, menekankan bahwa transaksi dilakukan dengan surat resmi. Lee Jin Ho juga diduga berutang kepada bintang lainnya, termasuk Lee Soo Geun, yang kini mempertimbangkan untuk melaporkan Lee atas tuduhan penipuan dan berencana menyita upahnya.
Sementara itu, SM C&C, agensi Lee Jin Ho, dikabarkan telah mengetahui masalah utang ini namun tidak mengambil tindakan. Beberapa kreditur telah mendekati agensi untuk menuntut pengembalian dana, namun Lee Jin Ho tetap terlibat dalam proyek, termasuk serial Netflix, “Comedy Revenge.”
Di tengah skandal ini, Lee Jin Ho berusaha mencari simpati publik dengan mengungkapkan penyesalan melalui media sosial, berjanji untuk melunasi utangnya. Ia menyatakan, “Saya telah berhenti berjudi setelah menerima nasihat tegas dari orang-orang di sekitar saya. Saya berencana untuk terus membayar utang saya sampai saya mati.”
Lee Jin Ho telah mengundurkan diri dari acara “Knowing Bros” dan absen dalam konferensi pers untuk “Comedy Revenge” yang dijadwalkan hari ini, Senin (14/10). Kasus ini terus berkembang dengan potensi tuntutan hukum dari para korban yang dirugikan.*