4 Desember 2024
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, saat menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan siswa.

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, saat menghadapi proses hukum atas dugaan penganiayaan siswa. (Antara/SUM)

KONAWE SELATAN, SUARAUMAT.com – Kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang diduga memukul anak seorang polisi, terus berlanjut.

Setelah sebelumnya Camat Baito, Sudarsono Mangidi, dicopot dari jabatannya oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kini giliran enam polisi menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra, Kombes Moch. Sholeh, saat dihubungi di Kendari pada Rabu 30 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan),” ungkap Kombes Sholeh melalui pesan WhatsApp.

Pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya untuk klarifikasi terkait permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang dialamatkan kepada guru honorer Supriyani.

“Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Menurut Sholeh, Bid Propam Polda Sultra saat ini sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

“Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa,” ujarnya.

Saat ini, sidang perkara yang melibatkan guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, sedang dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Sidang berlanjut ke pemeriksaan perkara setelah eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek, yang konon bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D.

Dugaan ini disampaikan Andre Darmawan dalam sidang eksepsi kasus Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin lalu.

“Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Andre.

Camat Baito Dicopot Bupati Konsel akibat Kasus Guru Honorer

Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga, mengambil tindakan tegas terkait kasus guru honorer Supriyani yang viral setelah dituduh memukul anak seorang polisi. Dalam langkahnya, Surunuddin mencopot Sudarsono Mangidi dari jabatannya sebagai Camat Baito.

Pada Selasa 29 Oktober 2024 di Konsel, Surunuddin menjelaskan bahwa posisi Camat Baito kini sementara dijabat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Ivan Ardiansyah. Ivan diberikan tugas untuk membantu proses penyelesaian masalah antara Supriyani dan keluarga korban yang merupakan anak polisi.

“Ini, kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu. Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” jelas Surunuddin.

Apa alasan di balik pencopotan Camat Baito oleh Surunuddin Dangga?

Menurut Surunuddin, ia mencopot jabatan Sudarsono karena penanganan kasus yang terjadi di wilayah Baito tidak pernah dilaporkan kepadanya sebagai bupati dan atasan langsung Sudarsono.

“Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi, kita (saya) tarik, saya tugaskan Eselon II untuk menyelesaikan,” tuturnya. (Antara/SUM)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content