14 Januari 2025
“Ada tiga informasi terkait adanya politik uang, bagi-bagi uang maksudnya. Pertama di Cimpaeun, Tapos, sudah saya minta cek oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu yang kedua di Sukmajaya, dan yang ketiga itu di Limo,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat dihubungi pada Selasa (26/11/2024).

Diduga salah satu paslon Pilwalkot Depok melakukan serangan fajar dengan menyiapkan uang Rp50.000. (Lumajangsatu.com)

DEPOK, SUARAUMAT.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima dua laporan dan tiga informasi terkait dugaan pembagian uang oleh salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Laporan tersebut diterima pada Senin (25/11/2024), bertepatan dengan hari kedua masa tenang Pilkada.

“Ada tiga informasi terkait adanya politik uang, bagi-bagi uang maksudnya. Pertama di Cimpaeun, Tapos, sudah saya minta cek oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu yang kedua di Sukmajaya, dan yang ketiga itu di Limo,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, saat dihubungi pada Selasa (26/11/2024).

Selain itu, dua laporan dugaan politik uang masuk dari wilayah Cimanggis pada sore hari dan Pancoran Mas pada malam hari.

“Nah itu sudah semuanya kita tangani, terutama yang laporan, dan tiga yang bukan laporan itu juga tetap kita tangani, sementara dilakukan oleh Panwascam,” tambah Sulastio.

Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, aktivitas politik uang diduga berasal dari satu pasangan calon. Modus operasinya berupa “serangan fajar” dengan uang sebesar Rp 50.000, yang disertai stiker bergambar wajah paslon terkait.

“Ya ada stiker memang, uang dan stiker di dalamnya, tapi nominalnya sama. Nominal Rp 50.000 semua,” jelas Sulastio.

Meski demikian, Sulastio menolak menyebutkan paslon nomor urut yang dimaksud, mengingat penyelidikan masih berlangsung. Ia memastikan proses penanganan dilakukan dengan cepat agar dapat segera diteruskan ke kepolisian jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.*

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content